Waspada Pinjaman Online Ilegal 2026, Teror Digital dan Penyalahgunaan Data Pribadi

Sabtu 24-01-2026,12:20 WIB
Reporter : Arif Setiawan
Editor : Budi Setiawan

Pinjol ilegal biasanya tidak memiliki alamat kantor yang dapat diverifikasi. Nama perusahaan sering berganti, tidak terdaftar dalam daftar lembaga keuangan resmi, dan tidak memiliki badan hukum yang sah.

Layanan pelanggan umumnya hanya berupa nomor WhatsApp atau akun media sosial tanpa identitas legal yang jelas. Kondisi ini patut menjadi peringatan serius bagi calon peminjam.

4. Bunga dan Denda Tidak Masuk Akal

Pada awalnya, korban dijanjikan bunga ringan dan jangka waktu pembayaran yang fleksibel. Namun dalam waktu singkat, jumlah tagihan melonjak tajam tanpa penjelasan rinci.

BACA JUGA:Saat Pekerjaan Tak Lagi Menjanjikan, Skill dan Internet Membuka Harapan Baru

Denda terus bertambah, bahkan sering kali total pembayaran yang diminta jauh melampaui dana yang diterima peminjam.

Selain itu, pinjol ilegal kerap menggunakan nomor WhatsApp palsu dan sering mengganti kontak untuk menghindari pelacakan. Setelah satu nomor diblokir atau dilaporkan, mereka segera menggunakan nomor lain untuk melanjutkan teror digital.

Lebih mengkhawatirkan lagi, sebagian pelaku melakukan manipulasi sosial dengan mengaku sebagai perwakilan lembaga resmi, mencatut logo instansi tertentu, atau menggunakan nama perusahaan legal. Padahal, tidak ada hubungan hukum sama sekali.

Perlu dipahami bahwa penyebaran data pribadi, termasuk kontak WhatsApp, merupakan pelanggaran hukum. Tidak ada pinjaman online legal yang diperbolehkan menyebarkan informasi utang kepada pihak lain tanpa persetujuan peminjam.

BACA JUGA:Dari Laptop Panas ke Video Viral, Cerita di Balik Layar Freelancer Video

Untuk mencegah risiko, masyarakat disarankan agar tidak sembarangan mengunduh aplikasi pinjaman, selalu mengecek legalitas penyedia layanan, serta menolak permintaan akses data yang tidak relevan.

Apabila sudah terlanjur menjadi korban, langkah penting yang dapat dilakukan antara lain menyimpan seluruh bukti komunikasi, memblokir nomor pelaku, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Pinjaman online ilegal kini bukan hanya persoalan finansial, tetapi juga menyangkut perlindungan data pribadi dan kesehatan mental. Di tengah perkembangan teknologi, sikap waspada menjadi kunci utama.

Kategori :