Waspada Pinjaman Online Ilegal 2026, Teror Digital dan Penyalahgunaan Data Pribadi

Waspada Pinjaman Online Ilegal 2026, Teror Digital dan Penyalahgunaan Data Pribadi

Waspada Pinjaman Online Ilegal 2026, Teror Digital dan Penyalahgunaan Data Pribadi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ancaman pinjaman online ilegal diperkirakan semakin meningkat pada 2026. Metode yang digunakan pelaku kian canggih dan terselubung, sementara dampak yang ditimbulkan justru semakin merugikan masyarakat.

Salah satu keluhan paling sering muncul adalah penyalahgunaan data pribadi, terutama daftar kontak WhatsApp milik peminjam. Tidak jarang, orang-orang yang sama sekali tidak memiliki kaitan dengan pinjaman ikut menjadi sasaran teror penagihan.

Berbeda dengan layanan pinjaman online legal yang berada di bawah pengawasan otoritas resmi, pinjol ilegal beroperasi tanpa aturan dan standar perlindungan konsumen.

Mereka memanfaatkan lemahnya literasi digital, kebutuhan ekonomi mendesak, serta celah teknologi untuk menjebak korban.

BACA JUGA:KUR BRI 2026 Pinjaman Rp 50 Juta, Ini Simulasi Cicilan Bulanan hingga 5 Tahun

Pada tahap awal, proses pengajuan dibuat sangat sederhana dan cepat. Namun setelah dana diterima, berbagai persoalan mulai bermunculan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak.

1. Permintaan Akses Data yang Berlebihan

Pengguna sering diminta memberikan izin akses ke kontak, galeri, hingga aplikasi pesan saat mengunduh atau mengisi formulir. Akses ini kemudian disalahgunakan.

Ketika terjadi keterlambatan pembayaran, pelaku menghubungi kontak korban satu per satu melalui WhatsApp. Informasi utang disebarkan dengan nada menekan dan merendahkan.

BACA JUGA:Waspada Gagal Bayar Pinjol Dampak Masuk FDC dan Cara Memulihkan Riwayat Kredit

2. Penagihan Disertai Ancaman dan Intimidasi

Penagihan tidak dilakukan secara profesional. Pesan dikirim berulang kali, berisi ancaman, kata-kata kasar, hingga tekanan psikologis.

Dalam banyak kasus, ancaman disebarkan kepada keluarga, teman, rekan kerja, bahkan atasan korban dengan tujuan mempermalukan dan memaksa pembayaran.

3. Identitas Perusahaan Tidak Jelas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait