BK DPRD Jatuhkan Teguran Tertulis ke Heti Friskatati

Kamis 15-01-2026,15:26 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Selain itu, BK menilai Teradu memiliki inisiatif dan kepedulian yang tinggi terhadap persoalan masyarakat di daerah pemilihannya.

Kehadiran Teradu di tengah masyarakat dinilai sebagai bentuk respons cepat terhadap keluhan warga, meskipun secara prosedural dinilai tidak tepat.

Atas dasar pertimbangan tersebut, BK DPRD Kota Bandar Lampung menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis dengan kategori pelanggaran kode etik ringan, tanpa disertai sanksi tambahan lainnya.

Putusan BK DPRD ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Ketua BK H. Yuhadi, S.H., M.H., Wakil Ketua H. Edison Hadjar, serta anggota BK Endang Asnawi, Agung Zawil, dan Hendra Mukri.

BACA JUGA:Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Bangunan Puskesmas Bukit Kemuning Retak dan Amblas

Selanjutnya, hasil putusan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kota Bandar Lampung serta pihak-pihak terkait sebagai bagian dari mekanisme penegakan kode etik dan pembinaan anggota DPRD.

BK DPRD menegaskan bahwa putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota DPRD agar dalam menjalankan fungsi pengawasan, aspirasi, dan pelayanan masyarakat tetap berpedoman pada aturan, etika, dan mekanisme kelembagaan yang berlaku.

Kategori :