MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung resmi menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota Komisi VI DPRD Kota Bandar Lampung, Heti Friskatati, yang dinilai terbukti melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran ringan.
Putusan tersebut diambil dalam musyawarah Badan Kehormatan DPRD Kota Bandar Lampung yang digelar pada Kamis, 15 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, BK DPRD menyatakan bahwa Heti Friskatati terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dalam keterlibatannya di pembangunan revitalisasi, sehingga dapat merendahkan harkat dan martabat anggota DPRD.
Perbuatan yang dimaksud adalah kehadiran Teradu dalam menyelesaikan persoalan masyarakat atas nama pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Living Plaza Mall Terus Bangun Proyek Meskipun di Atas Izin Kadaluarsa
Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung, H. Yuhadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar tata etika kelembagaan meskipun dilakukan dengan niat membantu masyarakat.
“Yang menjadi persoalan bukan pada niat membantu, tetapi pada cara dan kapasitas. Anggota DPRD harus bekerja melalui mekanisme lembaga, bukan atas nama pribadi. Ini penting untuk menjaga marwah dan wibawa DPRD,” ujar Yuhadi.
BK menilai, tindakan tersebut seharusnya dilakukan melalui mekanisme kelembagaan dengan memenuhi prosedur administrasi yang berlaku di DPRD.
Meski dinilai melanggar etika, BK menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran hukum.
BACA JUGA:PDIP Bukan Oposisi, Winarti Serukan Peran Penyeimbang untuk Kepentingan Rakyat
Pelanggaran yang terjadi murni berkaitan dengan aspek etika pribadi dan tata cara pelaksanaan tugas kedewanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b serta ayat (4) Etik DPRD.
Yuhadi juga menekankan bahwa sanksi yang dijatuhkan merupakan bentuk pembinaan, bukan penghukuman. Menurutnya, BK ingin memastikan seluruh anggota DPRD bekerja sesuai aturan dan koridor kelembagaan.
“Ini bentuk pembinaan. Kami ingin semua anggota DPRD tetap disiplin, patuh pada aturan, dan menjaga etika dalam menjalankan tugas. Jangan sampai niat baik justru menabrak mekanisme yang sudah diatur,” tegasnya.
Dalam pertimbangannya, BK DPRD juga mencatat sejumlah faktor yang meringankan Teradu. Di antaranya, Heti Friskatati belum pernah dijatuhi sanksi sebelumnya selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD.
BACA JUGA:Parosil Tekankan Konsolidasi dan Loyalitas Kader di Musancab VI PDIP Lampung Barat