MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan komitmennya dalam menjaga mutu dan keamanan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan inisiatif Presiden Republik Indonesia.
Program tersebut dikawal secara serius agar setiap makanan yang disajikan tidak hanya bernilai gizi tinggi, tetapi juga layak dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Berdasarkan data hingga awal Januari 2026, baru sekitar tiga dari sepuluh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Bandar Lampung telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari pemerintah daerah.
Sertifikat ini menjadi indikator penting untuk memastikan standar kebersihan, sanitasi, dan keamanan pangan terpenuhi.
BACA JUGA:Banjir dan Izin Jadi Sorotan DPRD dalam Hearing Bersama Living Plaza Lampung
Proses penerbitan SLHS dilakukan melalui sinergi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung dengan Dinas Kesehatan.
Kolaborasi ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pengolahan hingga pendistribusian makanan memenuhi ketentuan kesehatan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Febriana, menjelaskan bahwa sertifikasi higiene sanitasi memiliki peran vital dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis, terlebih karena program ini menyasar kelompok rentan, seperti peserta didik dan ibu hamil.
BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok dan Daging di Bandar Lampung Terpantau Stabil Pasca Nataru
“Per awal Januari, sekitar 30 persen dapur SPPG yang aktif telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sertifikat ini menjadi jaminan bahwa makanan diproses sesuai standar kesehatan dan aman dikonsumsi,” kata Febriana, Rabu 14 Januari 2026.
Ia menambahkan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan terus melakukan pendampingan intensif serta mempercepat proses sertifikasi bagi SPPG lain yang belum memiliki SLHS.
Pemerintah daerah menargetkan seluruh dapur yang telah beroperasi dapat segera memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk memperoleh sertifikat tersebut.
Upaya ini dilakukan guna memastikan makanan bergizi gratis yang dibagikan terbebas dari potensi kontaminasi dan risiko penyakit bawaan pangan.
BACA JUGA:Dugaan Main-Main Dana BOK, DPRD Dorong Transparansi dan Rotasi Kapus
Dengan terpenuhinya standar higiene sanitasi, diharapkan pula dapat mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat konsumsi makanan yang tidak higienis.