Secara waktu dan tempat, penagihan hanya diperbolehkan di alamat domisili atau alamat penagihan konsumen pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, antara pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Penagihan di luar ketentuan tersebut hanya dapat dilakukan apabila ada persetujuan dari konsumen.
Restrukturisasi Bukan Hak Mutlak OJK kembali menekankan bahwa perlindungan konsumen harus diimbangi dengan tanggung jawab. Konsumen disarankan untuk tidak menunggu hingga ditagih, melainkan segera menghubungi pihak pemberi pinjaman jika mengalami kesulitan membayar.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa persetujuan restrukturisasi sepenuhnya berada di tangan perusahaan keuangan. OJK juga menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang sengaja menghindari kewajiban atau memiliki itikad buruk dalam pelunasan utang.
Kesimpulannya, utang pinjol tidak akan hangus meski menunggak lebih dari 90 hari. Sebaliknya, risiko hukum, beban bunga, dan dampak buruk pada riwayat kredit justru semakin besar. Sikap terbuka dan proaktif menjadi kunci utama untuk meminimalkan masalah di kemudian hari.