Polisi Ringkus Mahasiswa Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Senin 12-01-2026,14:49 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Dalam pemeriksaan, AFM mengaku telah empat kali melakukan aksi pencurian motor. Sementara RA tercatat lima kali beraksi, dengan dua di antaranya dilakukan bersama-sama.

Meski berstatus mahasiswa, RA mengklaim tidak pernah melakukan pencurian kendaraan di area kampus atau lingkungan universitas.

Kepada penyidik, RA mengaku sepeda motor hasil curian biasanya dijual dengan harga bervariasi, menyesuaikan kondisi kendaraan.

“Biasanya dijual dengan harga 3 jutaan, dan dijual dengan COD atau langsung bertemu dengan konsumennya,” kata Kombes Pol Alfret.

BACA JUGA:Duka Muslimat NU Lampung Barat, Dua Pengurus PAC Batu Ketulis Meninggal Kecelakaan

Sistem transaksi langsung dipilih untuk menghindari jejak digital dan mempercepat perputaran hasil kejahatan.

Sementara itu, AFM diketahui merupakan residivis kasus jambret dan baru menyelesaikan masa hukuman pada Januari 2023.

Keterlibatannya kembali dalam tindak kriminal menjadi catatan serius bagi aparat penegak hukum.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu buah kunci letter T lengkap dengan dua mata kunci, serta dua unit sepeda motor Honda Beat masing-masing berwarna putih dan hitam.

BACA JUGA:Tongkat Komando Polres Lambar Berpindah, AKBP Samsu Wirman Resmi Gantikan Rinaldo Aser

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan curanmor yang masih berkeliaran di wilayah Bandar Lampung.

Kategori :