Heti Friskatati Akui Datang Tanpa SPT, BK DPRD Siapkan Sanksi Etik

Kamis 08-01-2026,15:56 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Mengaku memiliki tanggung jawab moral sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Rajabasa, Kemiling, dan Langkapura, HT kemudian mendatangi lokasi.

“Tujuan awalnya untuk melerai kegaduhan. Dalam video juga terlihat terlapor menyampaikan agar proyek tetap berjalan sesuai aturan, mekanisme, dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yuhadi.

Meski demikian, BK menegaskan bahwa alasan tersebut tidak menghapus kewajiban prosedural yang harus dipenuhi oleh setiap anggota dewan.

Yuhadi menekankan bahwa kehadiran anggota DPRD di lapangan tetap harus berlandaskan prosedur formal, yakni membawa Surat Perintah Tugas. Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi darurat seperti bencana atau musibah.

BACA JUGA:Babinsa Koramil 421-09/Tjb Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih

“Kalau bencana, musibah, itu kewajiban anggota dewan untuk turun dan tidak perlu SPT. Tapi ini bukan konteks itu,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa BK memandang serius aspek prosedural dalam setiap aktivitas kedewanan.

BK DPRD Kota Bandar Lampung dijadwalkan menggelar rapat internal pada pekan depan untuk menentukan sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada Heti Friskatati.

Yuhadi menjelaskan bahwa sanksi kode etik memiliki beberapa tingkatan, mulai dari ringan hingga berat.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Canggu, 2 Unit Damkar Dikerahkan

“Sanksi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sedang berupa pemindahan dari alat kelengkapan DPRD seperti komisi, badan anggaran, atau badan lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pelanggaran yang dinilai berat, BK dapat merekomendasikan pencopotan sebagai anggota DPRD melalui Ketua DPRD kepada partai politik.

“Kalau pelanggarannya berat, Badan Kehormatan bisa merekomendasikan pencopotan sebagai anggota DPRD melalui Ketua DPRD kepada partai politik,” jelas Yuhadi.

Terkait informasi adanya laporan di Aparat Penegak Hukum, baik di Polda maupun Kejaksaan Tinggi, Yuhadi menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan Badan Kehormatan.

BACA JUGA:Lampung Tancap Gas Dukung Swasembada Pangan, Produksi Padi Ditarget Naik hingga 20 Persen

“Kami hanya menyidang pelanggaran kode etik. Kalau sudah masuk unsur pidana dan ditangani APH, itu di luar kewenangan kami,” tegasnya.

Kategori :