Ia mengibaratkan pola pengawasan lama seperti dunia kesehatan, di mana penyakit baru diketahui saat sudah berada di stadium akhir. Melalui SI AWAS, potensi permasalahan diharapkan dapat terdeteksi sejak dini.
“SI AWAS saya pandang sebagai instrumen pemeriksaan penunjang untuk mendeteksi indikasi-indikasi permasalahan lebih awal, sehingga dapat segera ditangani sebelum menjadi persoalan besar,” jelasnya.
Sementara itu, Inspektur Provinsi Lampung Bayana menjelaskan bahwa pengembangan SI AWAS berangkat dari fungsi utama APIP sebagai quality assurance dan konsultan bagi perangkat daerah.
Melalui peran tersebut, APIP bertanggung jawab memastikan seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban, berjalan efektif, efisien, dan transparan.
BACA JUGA:Rakernas PJS 2025 Hasilkan Tiga Pedoman Strategis Menuju Konstituen Dewan Pers
Bayana mengungkapkan, selama ini pengawasan masih menghadapi keterbatasan akibat data yang tersebar dan belum terintegrasi, sehingga potensi perangkat daerah, khususnya terkait aset, belum sepenuhnya terpetakan dan dimanfaatkan secara optimal. Kehadiran SI AWAS diharapkan mampu menghimpun seluruh potensi tersebut dalam satu sistem terpadu.
“Dengan SI AWAS, kita dapat mengetahui sejauh mana aset, sarana prasarana, dan SDM memberikan nilai tambah, termasuk kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bayana juga menyampaikan capaian Pemerintah Provinsi Lampung dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Berdasarkan penilaian terakhir, Provinsi Lampung menempati peringkat ke-7 nasional dan menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang seluruh kabupaten/kotanya berada di zona hijau MCP KPK.
BACA JUGA:Rakernas PJS 2025 Hasilkan Tiga Pedoman Strategis Menuju Konstituen Dewan Pers
“Capaian ini patut kita syukuri bersama. Seluruh kabupaten/kota di Lampung telah masuk zona hijau MCP KPK. Ini merupakan hasil kerja kolektif dan komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi,” katanya.
Meski demikian, Bayana mengakui masih terdapat tantangan, terutama pada Survei Penilaian Integritas yang saat ini berada di angka 69,78 atau zona merah.
Hal tersebut menjadi pembelajaran penting untuk memperkuat budaya antikorupsi dan disiplin administrasi di lingkungan pemerintahan.
Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung Agus Setiyawan turut memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten/kota dalam menindaklanjuti hasil pengawasan.
BACA JUGA:Parosil Minta Pesagi Mandiri Fokus Usaha Inti
Ia menegaskan bahwa pengawasan intern tidak akan bermakna tanpa monitoring dan evaluasi tindak lanjut yang konsisten.