Tak Digaji Sejak April, 152 Buruh PT San Xiong Steel Tempuh Jalur Hukum

Kamis 18-12-2025,14:25 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh FSPBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menyampaikan apresiasi atas pendampingan hukum yang diberikan kepada para buruh.

“Saya mewakili anggota serikat mengucapkan terima kasih kepada Kantor Hukum WFS & Rekan karena telah memberikan bantuan hukum secara gratis,” ucap Joko. 

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat segera memberikan kepastian dan keadilan bagi para pekerja yang terdampak.

“Banyak dari anggota kami yang memiliki keluarga. Tidak mendapatkan gaji tentu berdampak langsung pada kesejahteraan keluarga. Semoga majelis hakim mengabulkan gugatan kami,” harapnya.

BACA JUGA:Komisi IV DPRD Bandar Lampung Dorong Perda Perlindungan Guru

 

Kategori :