MEDIALAMPUNG.CO.ID – Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Guru sebagai upaya memberikan rasa aman bagi tenaga pendidik dalam menjalankan tugas di lingkungan sekolah.
Dorongan tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menyusul maraknya kasus di dunia pendidikan yang dinilai kerap menempatkan guru sebagai pihak yang disalahkan tanpa melihat akar persoalan secara utuh.
Menurut Asroni, selama ini berbagai persoalan yang terjadi di sekolah sering kali langsung diarahkan kepada guru atau tenaga pendidik, meskipun tidak semua masalah berangkat dari kesalahan pendidik itu sendiri.
“Selama ini kan beberapa kasus yang terjadi di sekolah maupun di lembaga pendidikan, kebanyakan sedikit-sedikit yang disalahkan itu guru atau tenaga pendidik,” ujar Asroni.
BACA JUGA:Babinsa Kawal Pembangunan Kopdes di wilayah Binaan
Asroni menilai, perlu adanya pemahaman yang seimbang antara pihak sekolah dan orang tua murid. Ia menegaskan bahwa tidak semua perilaku bermasalah yang dilakukan peserta didik bisa serta-merta dibebankan kepada guru.
Ia menyoroti fenomena di mana tindakan ringan guru dalam rangka mendisiplinkan siswa justru berujung pelaporan hukum.
Kondisi tersebut, menurutnya, dapat menciptakan ketakutan bagi guru dalam menjalankan tugas mendidik.
“Jangan sampai selama ini muridnya bermasalah, gurunya cuma menyentil sedikit langsung dilaporkan. Ini yang jadi permasalahan,” ucap Asroni.
BACA JUGA:Babinsa Kawal Pembangunan Kopdes di wilayah Binaan
Asroni juga mengingatkan agar kejadian serupa yang pernah terjadi di daerah lain, di mana guru harus menerima sanksi berat hingga kehilangan pekerjaan akibat laporan orang tua murid, tidak terulang di Bandar Lampung.
“Jangan sampai seperti di daerah lain, sampai gurunya dipecat segala macam hanya karena orang tuanya melaporkan, karena anaknya ditempeleng atau apa,” ujarnya.
Ia menegaskan, tindakan guru dalam mendisiplinkan siswa tentu memiliki latar belakang. Menurutnya, kecil kemungkinan seorang guru bertindak tanpa alasan yang jelas.
Asroni turut menyinggung kasus yang belakangan terjadi di SMP Negeri 13 Bandar Lampung.
BACA JUGA:Gubernur Mirza Pantau Pelatihan GERCEP di Pesisir Barat, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Inovasi