Kasus Suap Revitalisasi Sekolah, 45 Kepsek di Lampung Barat Terbukti Melanggar

Rabu 17-12-2025,23:02 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Namun, kepala sekolah TK swasta tersebut tidak dapat dikenakan sanksi disiplin ASN karena tidak memiliki status sebagai aparatur sipil negara.

“Untuk satu kepala sekolah TK swasta, hasil audit menyatakan berada di luar kerangka regulasi kode etik ASN karena bukan ASN,” tegas dia.

Ia menjelaskan bahwa tindakan para kepala sekolah SD negeri tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. 

Di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGA:Kasus DBD di Lampung Utara Menurun Dibandingkan 2024

Selain itu, perbuatan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, serta Perdirjen Paud Dikdasmen 2400/C/Hk.03.01/2025 tentang Juknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025.

Kendati demikian, Mat Sukri menegaskan bahwa ruang lingkup audit yang dilakukan Inspektorat bersifat terbatas dan administratif. Audit tidak menyentuh aspek pidana maupun teknis pelaksanaan program revitalisasi itu sendiri.

“Ruang lingkup audit kami hanya pada aspek disiplin ASN, tidak masuk ke ranah pidana,” tegasnya.

Dalam proses pelaksanaan audit, Inspektorat Lampung Barat mengaku tidak menemukan hambatan berarti. 

BACA JUGA:Gubernur Lampung Janji Tindak Lanjut Konflik Lahan Halangan Ratu Pesawaran

Seluruh pihak yang diperiksa dinilai kooperatif dan bersedia memberikan keterangan serta dokumen yang diperlukan oleh tim auditor.

“Semua pihak bekerja sama dengan baik sehingga audit dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil audit tersebut, Inspektorat Lampung Barat merekomendasikan kepada Bupati Lampung Barat agar memerintahkan Kepala BKPSDM untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin terhadap 45 kepala sekolah SD negeri yang terbukti melanggar.

Penjatuhan hukuman disiplin itu direkomendasikan dilakukan melalui mekanisme rapat Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Wagub Jihan Dorong Program Keuangan Lampung Tepat Sasaran di Rapat TPAKD 2025

Terkait tindak lanjut hasil audit, ia menyampaikan bahwa informasi secara rinci terkait materi audit serta kesimpulan dan rekomendasi hasil audit tersebut dibatasi hanya untuk diberikan kepada Pimpinan, Kepala Perangkat Daerah terkait dan Instansi yang berwenang saja, dengan pertimbangan untuk menjaga martabat dan privasi ASN, objektivitas dan potensi yang dapat mengganggu proses penanganan permasalahan yang sedang dilakukan oleh instansi yang berwenang lainnya.

Kategori :