LBH Sinar Laut Gemilang Dorong Penyelesaian Restorative Justice Kasus Guru TK di Pesawaran

Rabu 17-12-2025,16:30 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinar Laut Gemilang menggelar konferensi pers di Cafe Lex Coffee, Kelurahan Garuntang, Kota Bandar Lampung, pada Rabu, 17 Desember 2025.

Kegiatan ini membahas perkembangan penyelesaian perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang guru taman kanak-kanak di Kabupaten Pesawaran melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau restorative justice. 

Konferensi pers tersebut dihadiri langsung oleh terlapor, Diah Mayana Wahyuni, bersama ayah kandungnya.

Keduanya didampingi tim kuasa hukum dari LBH Sinar Laut Gemilang yang terdiri atas Lukman Sonata Ginting, Dr. Alex Tribuana Sutanto, dan Djuwita Zahara.

BACA JUGA:Sebut Diri Tak Pantas, Ari Lasso Tulis Pesan Perpisahan Menyentuh untuk Dearly Djoshua

Kuasa hukum terlapor, Lukman Sonata Ginting, menyampaikan bahwa perkara yang sempat menjadi perhatian publik di Pesawaran tersebut telah mencapai titik damai.

Proses penyelesaian dilakukan melalui kesepakatan bersama antara pihak terlapor dan pelapor dengan mengedepankan semangat persaudaraan.

“Jadi hari ini kita mau menyampaikan perkembangan hasil tindak lanjut dari penanganan perkara tersebut. Dalam hal ini kemarin akhirnya karena dari dukungan berbagai pihak, akhirnya terjadi kesepakatan perdamaian antara para pihak, dimana para pihak telah sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan serta mengakhiri permasalahan ini dengan semangat persaudaraan,” ujar Lukman. 

Menurutnya, penyelesaian tersebut tidak hanya bertujuan menghentikan proses hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial dan menjaga keberlanjutan dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA:RBRA TK IT Al Mumtaza Kalianda Berpeluang Raih Anugerah Nasional Kementerian PPPA

Lukman menegaskan bahwa LBH Sinar Laut Gemilang memandang perdamaian ini sebagai langkah penting dalam menjaga kehormatan profesi guru.

Ia menyebut pendidik memiliki peran sentral dalam membentuk masa depan generasi bangsa.

“Kami dari tim LBH Sinar Laut Gemilang memandang bahwa perdamaian ini bukan sekadar penyelesaian administrasi hukum, melainkan upaya juga untuk menjaga marwah dunia pendidikan. Guru sebagai sosok sentral yang mendedikasikan hidupnya untuk mencerdaskan anak bangsa. Ketenangan dan perlindungan bagi guru dalam mendidik adalah syarat mutlak terciptanya generasi Indonesia Emas,” jelasnya.

Ia berharap kesepakatan ini mampu menghapus sekat antara pendidik dan wali murid sehingga proses belajar mengajar dapat kembali berlangsung dalam suasana aman, nyaman, dan penuh kepercayaan.

BACA JUGA:Retribusi Sampah Bandar Lampung Diproyeksikan Tembus Rp 14 Miliar pada 2025

Kategori :