BACA JUGA:Jangan Salah Pilih !! Ini Ban Mobil Aman di Segala Cuaca
RSUDAM Lampung menegaskan bahwa keputusan pemulangan pasien bukanlah bentuk penolakan pelayanan, melainkan bagian dari penerapan standar medis dan regulasi yang berlaku.
Tidak semua keluhan medis yang dirasakan mendesak secara pribadi dapat dikategorikan sebagai kondisi gawat darurat dalam konteks layanan IGD dan jaminan BPJS.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa pelayanan IGD berfokus pada kondisi yang mengancam nyawa atau berpotensi menyebabkan kecacatan permanen,” kata Desy.
RSUDAM Lampung, lanjutnya, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, kompetensi tenaga medis, serta sarana dan prasarana pendukung.
BACA JUGA:Wakapolda Lampung Ingatkan Pentingnya Disiplin dan Kualitas Pelayanan Publik
Masyarakat juga dipersilakan menyampaikan keluhan dan aspirasi melalui kanal resmi rumah sakit.
“Edukasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat terkait pelayanan IGD dan mekanisme penjaminan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.