Debitur yang terdampak bencana tetap dapat memperoleh pembiayaan baru, dengan penetapan kualitas kredit yang dilakukan secara terpisah dari fasilitas yang sudah ada (tidak menerapkan one obligor).
Kebijakan ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Dukungan terhadap Industri Perasuransian
Di sektor perasuransian, OJK meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Instruksi tersebut mencakup:
BACA JUGA:Bantuan Kemanusiaan Pemkot Bandar Lampung Tiba di Tiga Provinsi
_ Penyederhanaan proses dan persyaratan klaim bagi masyarakat dan pelaku usaha.
_ Pemetaan polis yang terindikasi terdampak bencana.
_ Pelaksanaan disaster recovery plan apabila diperlukan.
_ Penguatan komunikasi, layanan, dan pendampingan kepada pemegang polis.
BACA JUGA:Bea Cukai Lampung Selamatkan Rp 11,4 Miliar dari Rokok Ilegal
_ Koordinasi aktif dengan BNPB, BPBD, reasuradur, serta pelaporan berkala kepada OJK terkait perkembangan penanganan klaim.
Langkah-langkah ini diharapkan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan industri asuransi di tengah situasi kedaruratan.