Banding Dikabulkan, Hukuman Nikita Mirzani Naik Jadi 6 Tahun Penjara dan Terbukti Lakukan TPPU

Rabu 10-12-2025,11:27 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Sri Andini dalam putusannya menambahkan bahwa masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani Nikita akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan, sehingga tidak terjadi penghitungan ganda.

Pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita hanya terbukti melakukan pengancaman melalui media elektronik, sementara dakwaan mengenai TPPU dianggap tidak terpenuhi karena kurangnya unsur pendukung.

Namun pada tingkat banding, majelis hakim menilai bahwa terdapat cukup bukti untuk membenarkan dakwaan pencucian uang.

Hal inilah yang kemudian menjadi dasar naiknya vonis dari empat tahun menjadi enam tahun penjara.

BACA JUGA:8 Pernikahan Artis yang Viral di Tahun 2025, Amanda Manopo Salah Satunya

Kasus ini bermula dari perselisihan antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys, seorang pengusaha kecantikan. Reza merasa dirugikan setelah produk skincare miliknya diduga dijelek-jelekkan oleh Nikita melalui media sosial.

Untuk mencegah nama baik produknya semakin tercoreng, Reza mencoba menghubungi Nikita melalui orang dekatnya yang bernama Ismail Marzuki atau Mail. Namun komunikasi tersebut justru berujung pada dugaan pemerasan.

Reza mengaku diminta membayar Rp5 miliar agar Nikita berhenti mengomentari produknya secara negatif di media sosial. Karena merasa ditekan, Reza mengirimkan uang Rp2 miliar dalam dua tahap.

Merasa tidak tahan dan berpotensi mengalami kerugian lebih besar, Reza akhirnya melaporkan Nikita ke pihak berwajib pada 3 Desember 2024.

BACA JUGA:Sering Pakai Penyangga, Ariel NOAH Akui Cedera Serius di Lutut

Dalam proses persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Nikita. Jaksa menilai bahwa tindakan yang dilakukan terdakwa telah memenuhi unsur pemerasan, pengancaman, serta pencucian uang.

Tiga pasal utama yang menjerat Nikita antara lain:

  1. Pasal 27 B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE
  2. Pasal 368 KUHP mengenai pengancaman
  3. Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang

Total ancaman dari ketiga kelompok pasal tersebut dapat mencapai hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Sumbangkan Rp15 Miliar untuk Korban Banjir di Sumatera

Dengan putusan banding ini, Nikita dipastikan harus menjalani hukuman lebih berat daripada putusan sebelumnya.

Meski demikian, pihaknya masih memiliki opsi untuk mengajukan upaya hukum lanjutan melalui kasasi di Mahkamah Agung apabila merasa keberatan dengan putusan tersebut.

Kategori :