Banding Dikabulkan, Hukuman Nikita Mirzani Naik Jadi 6 Tahun Penjara dan Terbukti Lakukan TPPU

Banding Dikabulkan, Hukuman Nikita Mirzani Naik Jadi 6 Tahun Penjara dan Terbukti Lakukan TPPU

Hukuman Nikita Mirzani Naik Jadi 6 Tahun Penjara dan Terbukti Lakukan TPPU. - Foto Istimewa--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Perkara hukum yang menjerat selebritas Nikita Mirzani memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi membacakan putusan banding pada Selasa (9 Desember 2025).

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutus menerima permohonan banding yang diajukan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak Nikita.

Hakim ketua, Sri Andini, menjelaskan bahwa setelah mempertimbangkan seluruh berkas dan mempelajari kembali putusan tingkat pertama, majelis sepakat mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya dijatuhkan pada 28 Oktober 2025.

Perubahan tersebut menyangkut kualifikasi tindak pidana yang terbukti serta hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.

BACA JUGA:Virgoun Pertimbangkan Ambil Alih Hak Asuh Anak Setelah Inara Rusli Terjerat Kasus Perzinaan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nikita Mirzani terbukti melakukan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik.

Hakim menilai bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum, baik bagi diri Nikita sendiri maupun pihak lain.

Selain itu, majelis hakim juga menilai unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya tidak terbukti di pengadilan tingkat pertama, kini dinyatakan terpenuhi. Hal ini sesuai dakwaan alternatif pertama dan kedua Penuntut Umum.

Majelis hakim menyebut bahwa Nikita turut serta dalam rangkaian tindakan yang berkaitan dengan penyamaran, pengalihan, maupun penggunaan dana yang diperoleh secara tidak sah.

BACA JUGA:Duka Beruntun di Industri Musik Tanah Air, Deretan Penyanyi Kehilangan Orangtua Sepanjang 2025

Berdasarkan dua unsur tindak pidana yang kini dinyatakan terbukti, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari sebelumnya.

Jika pada tingkat pertama Nikita hanya dijatuhi pidana 4 tahun penjara, maka melalui putusan banding ini ia divonis 6 tahun penjara.

Selain hukuman badan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar.

Apabila Nikita tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: