Ulat Hidup Ditemukan di Menu MBG SMA Negeri 2 Liwa, Pengawasan Dipertanyakan

Ulat Hidup Ditemukan di Menu MBG SMA Negeri 2 Liwa, Pengawasan Dipertanyakan

Temuan Ulat Hidup di Makanan MBG SMAN 2 Liwa-foto dok-

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung Barat kembali menjadi sorotan setelah sebuah video berdurasi empat detik memperlihatkan seekor ulat hijau hidup di atas sayuran yang disajikan kepada siswa SMA Negeri 2 Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kamis (11 Desember 2025). 

Dalam rekaman itu, ulat tampak bergerak di permukaan sayuran dalam wadah ompreng, memicu kekhawatiran publik tentang standar kebersihan pangan MBG.

Sejumlah orang tua siswa menyampaikan kekecewaan mereka setelah mengetahui kejadian tersebut. Salah satu wali murid menyampaikan, 

"Seharusnya petugas lebih teliti memeriksa makanan sebelum disajikan. Jangan sampai hal seperti ini terulang. Pemerintah daerah harus memastikan makanan yang dikonsumsi benar-benar higienis dan layak," kata salah satu orang tua siswa.

BACA JUGA:Update Link DANA Kaget 11 Desember: Saldo Gratis Cair Tanpa Akun Premium

Respons cepat juga muncul dari DPRD Lampung Barat. Anggota DPRD Noviyadi S.Ip menilai temuan ulat hidup dalam makanan MBG menunjukkan lemahnya pengawasan di dapur penyedia menu.

"Perlu diperingatkan semua SPPG. Satgas MBG harus segera bergerak," tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pemenuhan standar operasional dalam setiap tahapan pengolahan makanan.

"SOP dapur harus benar-benar dijalankan, mulai dari pencucian bahan makanan sampai penyajian supaya keamanan pangan terjaga," ujar Noviyadi.

BACA JUGA:Axioo Pongo 725 V2: Laptop Gaming Lokal 10 Jutaan yang Masih Kompetitif di Akhir 2025

Selain soal kebersihan, Noviyadi menekankan bahwa makanan MBG seharusnya memenuhi unsur gizi seimbang untuk mendukung kesehatan dan tumbuh kembang siswa. 

"Menu yang diberikan harus bebas dari kontaminasi dan memenuhi standar gizi yang layak untuk anak-anak," ucapnya.

Noviyadi mendorong pemerintah daerah dan Satgas MBG untuk melakukan evaluasi menyeluruh kepada seluruh SPPG.

"Kalau ada unsur kelalaian, sanksi harus diberikan. Teguran, penghentian sementara, pengurangan insentif, sampai pemutusan kontrak jika pelanggarannya fatal," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: