Parosil Puji Kinerja Polisi Batam Ungkap Kematian Dwi

Selasa 02-12-2025,16:03 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiawan

Setelah autopsi selesai, jenazah Dwi dipulangkan ke Lampung Barat untuk dimakamkan.

Wilson terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup karena dijerat pasal pembunuhan berencana. 

Tiga tersangka lainnya juga menghadapi ancaman vonis berat karena peran langsung mereka dalam tindak kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

BACA JUGA:30 Ribu Lebih Peserta BPJS PBI di Lampung Utara Dinonaktifkan

Peratin Puramekar, Anderi, mewakili keluarga korban menjelaskan bahwa Dwi sudah lama bekerja di Batam. 

Sekitar satu setengah tahun lalu, ia kembali ke Batam dan meninggalkan anaknya bersama sang kakek karena statusnya sebagai janda.

Kategori :