Namun ia menilai bahwa menjadikan pembentukan koperasi sebagai syarat tunggal pencairan Dana Desa tanpa masa penyesuaian adalah keputusan yang tidak tepat. Terlebih sejumlah desa telah menyusun rencana pembangunan yang sepenuhnya bergantung pada penyaluran dana tersebut.
Sarnada merujuk pada Pasal 25 dan Pasal 26 huruf B dalam PMK 81/2025, yang pada prinsipnya menyatakan bahwa Dana Desa dapat disalurkan setelah pemerintah daerah menyampaikan laporan realisasi Dana desa bersamaan implementasi Kopdes Merah Putih.
Ia menegaskan Lampung Barat telah memenuhi seluruh ketentuan itu, sehingga dana seharusnya dapat dicairkan pada akhir tahun ini.
“Namun faktanya sampai hari ini belum ada pencairan,” ujar Sarnada.
BACA JUGA:Resmi Ditutup, Lebih Dari 570 Ribu Jamaah Hadiri Tabligh Akbar Indonesia Berdoa 2025
DPC APDESI Lampung Barat mendorong pemerintah pusat memberikan masa transisi yang lebih realistis serta membuka ruang dialog yang mengakomodasi kondisi faktual di desa. Menurutnya, pembangunan desa dan pelayanan masyarakat tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administratif.
“Kami berharap suara dari Lampung Barat dapat menjadi pertimbangan kebijakan nasional. Desa-desa kami bekerja keras dan sangat berkomitmen menjalankan program pemerintah, namun masyarakat jangan sampai menjadi korban karena regulasi yang tidak sinkron dengan kondisi lapangan,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, DPC APDESI Lampung Barat akan menghimpun aspirasi seluruh peratin dan menyampaikannya secara berjenjang kepada DPD APDESI Provinsi Lampung hingga DPP APDESI pusat.
Aksi nasional akan digelar atas nama kepala desa seluruh Indonesia untuk menuntut evaluasi dan peninjauan ulang PMK 81/2025.