Kasus Anak Bunuh Ayah di Bandar Lampung: Ini Motif dan Fakta Polisi

Senin 24-11-2025,16:45 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

“Jadi saat itu pelaku tidak dirawat inap namun berobat jalan. Namun kini kita akan berkoordinasi dengan rumah sakit jiwa terkait hal tersebut,” kata AKP Budi Harto.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok sepanjang sekitar 80 cm yang digunakan pelaku saat menyerang korban.

RE kini telah diamankan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :