MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang perempuan berinisial YS, berusia 49 tahun, warga Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, ditangkap aparat kepolisian setelah terbukti menggelapkan emas milik seorang warga berinisial AS.
Pelaku menggunakan kedok ritual spiritual untuk meyakinkan korban bahwa emas tersebut harus direndam di dalam air agar hajat korban dapat terkabul.
Korban yang terpengaruh cerita tersebut akhirnya menyerahkan emas miliknya, namun bukannya digunakan seperti yang dijanjikan, emas itu justru digadaikan oleh pelaku. Uang hasil gadai kemudian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari pelaku.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan M. Yunus, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Senang.
BACA JUGA:Ribuan Peserta Ikuti Pawai Budaya HUT Ke 69 Lampung Selatan
“Pelaku YS ini, sehari-hari bekerja sebagai tukang pijit dan sering memijat orang tua korban, kemudian memanfaatkan kedekatan tersebut dengan menceritakan bahwa dirinya memiliki kemampuan melakukan ritual untuk mewujudkan hajat seseorang,” ujar Kombes Pol Alfret.
Untuk menambah keyakinan korban, pelaku mengklaim bahwa emas yang direndam akan memunculkan cahaya atau meletus apabila hajat seseorang akan terwujud. Korban yang percaya kemudian memberikan emas seberat 40 gram.
Dari hasil penelusuran polisi, diketahui bahwa YS sudah menjalankan modus serupa kepada korban lain, sehingga total keseluruhan emas yang terlibat mencapai 70 gram. Sebagian kecil emas tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Andri, menegaskan bahwa pelaku tidak memiliki kemampuan spiritual seperti yang dikatakannya kepada para korban.
BACA JUGA:Wagub Jihan Apresiasi Lampung Premature Community sebagai Ruang Edukasi dan Motivasi Orang Tua
“Pelaku mengaku hilaf dan emas tersebut digadaikan untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” kata Ipda Andri.
Dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, YS mengaku sudah empat kali melakukan tindakan serupa.
Seluruh korbannya berasal dari wilayah Bandar Lampung, dan seluruh aksi dilakukan dengan memanfaatkan kedekatan pelaku sebagai tukang pijat yang sering berinteraksi dengan para korban.
Dalam perkara ini, aparat menyita lima lembar bukti gadai emas, satu ponsel, uang tunai sebesar empat juta rupiah yang merupakan sisa dari hasil gadai, serta sejumlah dokumen terkait tindakan pelaku.
BACA JUGA:Pelaku Penusukan di Rest Area Sumberjaya Dibekuk dalam Waktu Kurang dari 24 Jam