Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.