Wanita di Bandar Lampung Tipu Korban dengan Kedok Ritual

Minggu 16-11-2025,17:45 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

 

Kategori :