MEDIALAMPUNG.CO.ID – Proses perceraian Raisa Andriana dan Hamish Daud masih bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan kini menimbulkan perhatian publik karena berpotensi ditolak oleh pengadilan jika Raisa tidak memenuhi kewajibannya menghadiri persidangan.
Raisa, yang merupakan penggugat dalam perkara ini, tidak hadir dalam sidang perdana secara langsung, Senin (3 November 2025). Begitu pula Hamish Daud, suaminya, tidak menghadiri persidangan.
Namun, Raisa tetap diwakili oleh tim pengacaranya yang hadir di persidangan. Ketidakhadiran Raisa menimbulkan risiko serius terhadap proses perceraian yang dia ajukan, karena hukum mengharuskan kehadiran penggugat dalam beberapa kesempatan tertentu.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan, “Jika pada sidang tanggal 17 November nanti Raisa tidak hadir, pengadilan akan memerintahkan agar ia hadir dan diberi kesempatan hingga dua kali.”
BACA JUGA:7 Fakta Menarik Keluarga Irish Bella, Dari Keturunan Belgia hingga Pernikahan Kedua
Ia menambahkan, jika pada kesempatan ketiga Raisa masih tidak hadir, pengadilan bisa menilai gugatan cerai tersebut tidak serius.
“Kalau penggugat tidak hadir sampai tiga kali, maka perkara ini bisa dinyatakan gugur atau ditolak (NO) karena dianggap tidak menindaklanjuti proses hukum secara serius,” kata Abid.
Pernyataan ini menegaskan bahwa kehadiran Raisa sangat penting agar perceraian dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sidang perceraian selanjutnya dijadwalkan pada 17 November 2025, dengan agenda pemanggilan kembali para pihak untuk menghadiri persidangan. Proses ini menjadi momen penting, karena pihak pengadilan akan menilai keseriusan Raisa dalam mengajukan gugatan cerai.
BACA JUGA:Bikin Heboh, Hamish Daud Diduga Selingkuh Lewat Aplikasi Pinterest?
Raisa menggugat cerai Hamish Daud setelah 8 tahun berumah tangga, sejak keduanya menikah pada 2017. Pasangan ini dikaruniai seorang putri, Zalina Raine Wyllie, yang kini menjadi fokus utama kedua orang tua dalam menjaga kesejahteraan anak.
Gugatan cerai ini menjadi sorotan publik, mengingat Raisa dan Hamish merupakan salah satu pasangan selebriti yang cukup populer di Indonesia.
Menurut Abid, proses persidangan perceraian memiliki beberapa tahap yang harus dipenuhi oleh penggugat dan tergugat. Tahap pertama adalah seleksi administratif dan penilaian rekam jejak dokumen penggugat, kemudian diikuti oleh pemanggilan pihak terkait dalam sidang.
Pengadilan akan memberikan kesempatan yang adil agar kedua belah pihak dapat menyampaikan argumen dan bukti mereka secara langsung.
BACA JUGA:Onad Dinyatakan Sehat Usai Diperiksa Polisi