Perceraian Raisa dan Hamish Daud Berisiko Ditolak Jika Penggugat Tidak Hadir di Sidang

Selasa 04-11-2025,17:05 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Selain itu, hukum perceraian di Indonesia mensyaratkan bahwa penggugat harus hadir minimal satu kali dalam rentang waktu persidangan yang ditentukan. 

Ketidakhadiran lebih dari dua kali bisa menimbulkan konsekuensi serius, termasuk kemungkinan gugatan dicabut atau ditolak oleh pengadilan. Hal ini untuk memastikan bahwa proses hukum tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar dijalankan secara aktif oleh pihak yang bersangkutan.

Raisa dan Hamish selama ini dikenal membangun rumah tangga harmonis di mata publik. Namun, keputusan untuk mengajukan perceraian menunjukkan adanya dinamika pribadi yang ingin mereka selesaikan melalui jalur hukum.

Pengacara Raisa telah hadir mewakili kliennya, memastikan bahwa dokumen dan bukti yang diajukan lengkap, meskipun Raisa sendiri tidak hadir.

BACA JUGA:8 Potret Natasha Wilona Berkeliling Kota Kunming, Nikmati Keindahan Alam dan Cita Rasa Lokal

Persidangan ini menarik perhatian publik, karena Raisa adalah seorang penyanyi ternama dengan karier musik yang sukses, sedangkan Hamish Daud dikenal sebagai aktor dan presenter. Kehadiran mereka di media dan jaringan sosial membuat setiap perkembangan kasus ini selalu menjadi perbincangan hangat.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menegaskan, tujuan dari semua prosedur ini adalah untuk menjamin keadilan bagi kedua belah pihak, sekaligus memastikan hak anak, Zalina Raine Wyllie, tetap terlindungi. Keputusan akhir pengadilan baru akan diketahui setelah serangkaian sidang, termasuk pemanggilan kembali, penilaian dokumen, dan persidangan akhir.

Sidang perceraian Hamish Daud dan Raisa menjadi pengingat bagi publik bahwa proses hukum harus dijalani dengan keseriusan, terutama ketika menyangkut hak dan tanggung jawab keluarga. 

Jika Raisa tidak hadir sesuai jadwal yang ditentukan, risiko pembatalan gugatan cerai menjadi nyata. Sidang berikutnya pada 17 November 2025 menjadi momen penting yang menentukan kelanjutan perceraian pasangan ini. (*)

Kategori :