Tiga Residivis Curanmor Asal Ngaras Ditangkap Polsek Bengkunat

Jumat 31-10-2025,15:06 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiawan

“Tak lama kemudian, seorang guru SMPN 9 Krui bernama Yunia juga menghubungi korban dan mengabarkan bahwa motor milik anaknya raib di area sekolah. Setelah memastikan kejadian tersebut, korban langsung datang ke Polsek Bengkunat untuk membuat laporan,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Bengkunat segera bergerak cepat. 

Hasil penyelidikan di lapangan mengarah pada informasi adanya upaya penjualan sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan kendaraan milik korban. Tim kemudian melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap para pelaku.

“Setelah posisi para pelaku kami ketahui, tim gabungan langsung bergerak. Dalam operasi yang kami pimpin bersama Kanit Reskrim Ipda Jepriyansa, S.H., dan didukung Team Tekab 308 Satreskrim Polres Pesisir Barat di bawah pimpinan Aiptu M. Darwin, ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

BACA JUGA:Jam Tangan Lokal Matoa Dengan Desain Unik, Berikut Harganya

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 4921 XC atas nama Devia Wina, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan, satu buah kunci letter T, serta satu lembar STNK kendaraan Honda Beat milik korban.

“Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa ketiga pelaku beraksi dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU untuk mencari sasaran. Mereka biasanya mengincar kendaraan yang terparkir di lingkungan sekolah atau permukiman warga. Begitu melihat motor tanpa pengawasan, mereka langsung menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci kontak,” terang Kapolsek.

Dijelaskannya, para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam setiap aksi. Satu orang bertindak sebagai eksekutor yang membobol kunci dan membawa kabur kendaraan, sementara dua lainnya berperan mengawasi situasi dan menyiapkan jalur kabur.

“Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah mereka juga terlibat dalam kasus kehilangan kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polres Pesisir Barat. Tidak menutup kemungkinan, ketiganya merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan lintas kecamatan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Berikut Keunggulan dan Harga Nike Air Zoom Pegasus 41 Jadi Buruan Para Pencinta Olahraga

Dalam kesempatan itu, Iptu Doni juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor. Ia meminta warga selalu mengunci ganda kendaraan saat diparkir, terutama di lokasi yang sepi atau rawan.

“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak lengah. Tindak kejahatan seperti ini sering terjadi karena pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Pastikan kendaraan dikunci ganda dan parkir di tempat yang aman,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dalam kejahatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Proses hukum akan kami lakukan secara profesional sesuai prosedur. Kami pastikan ketiganya akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Kategori :