Satpol PP Bongkar Dua Kafe Remang-Remang di PKOR Way Halim, Pemilik Lain Diberi Waktu Seminggu

Selasa 28-10-2025,15:09 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan atau membuka usaha di atas lahan milik pemerintah tanpa izin resmi.

“Kami harap semoga masyarakat mendukung aksi penertiban ini dan juga masyarakat bisa memahami bahwa aturan dibuat untuk menjaga ketertiban bersama. Jika ingin berusaha, silahkan urus izin dan tempatnya harus sesuai peruntukan,” Pungkasnya.

 

Kategori :