Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan atau membuka usaha di atas lahan milik pemerintah tanpa izin resmi.
“Kami harap semoga masyarakat mendukung aksi penertiban ini dan juga masyarakat bisa memahami bahwa aturan dibuat untuk menjaga ketertiban bersama. Jika ingin berusaha, silahkan urus izin dan tempatnya harus sesuai peruntukan,” Pungkasnya.