DPRD Desak Tindakan Tegas terhadap Warung Remang-remang di PKOR
DPRD Kota Bandar Lampung dorong Satpol PP tindak tegas warung ilegal di PKOR.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, Menyoroti keberadaan kafe remang-remang ya berada di sekitar Komplek PKOR Way Halim Kota Bandar Lampung.
Dirinya menilai bahwasannya keberadaan sejumlah cafe Remang-remang tersebut hanya memberikan citra buruk dan juga kumuh di sekitar area PKOR.
Romi menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap keberadaan warung remang-remang di kawasan PKOR Way Halim yang dinilai meresahkan masyarakat.
"Kalau sudah meresahkan, harus dirobohkan. Nggak lihat siapa pun orangnya," ujar Romi saat dimintai keterangan, 22 Oktober 2025.
BACA JUGA:Permudah dalam Urusan Administrasi Kependudukan, Disdukcapil Lamsel lakukan Kerjasama dengan Desa
Romi mengatakan, DPRD akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait penertiban lokasi tersebut.
"Nanti kami akan koordinasi dengan Pol PP. Karena kalau itu wilayah Kota Bandar Lampung, mungkin Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung, bisa mengambil tindakan," ujarnya.
Menurutnya, jika tempat tersebut berada dalam kewenangan pemerintah kota, maka sudah seharusnya segera ditindak.
"Kalau punya kota, ya harus ditindak itu,Pertama-tama, memang mereka tidak berizin. Yang kedua, sudah meresahkan masyarakat. Yang ketiga, ya apa fungsi mereka di sana? Nggak ada fungsi-fungsinya," ujarnya.
BACA JUGA:KUR BNI 2025 Solusi Modal Usaha dengan Bunga Ringan
Romi menambahkan, bila bangunan di kawasan itu tertata rapi dan memiliki izin resmi, seharusnya bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau dia ruko tersusun rapi, mungkin bisa untuk PAD kita, bisa bayar pajak. Nah, kalau sudah tidak berizin, ya melanggar aturan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
