MEDIALAMPUNG.CO.ID — Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Zainal Fikri kembali menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (27 Oktober 2025).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8 miliar.
Pemeriksaan terhadap dua pejabat tersebut dilakukan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung sebagai bagian dari pendalaman kasus yang tengah berjalan.
Zainal Fikri dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan seputar pelaksanaan proyek SPAM yang dikerjakan saat masa kepemimpinan Dendi Ramadhona sebagai bupati.
BACA JUGA:Awas Penipuan! Oknum Catut Nama Direktur RSUDAM Lampung Gunakan Nomor Palsu
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa selain Kadis PUPR, penyidik juga meminta keterangan dari dua saksi lainnya, meski belum merinci jabatan maupun peran mereka dalam proyek tersebut.
“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM Pesawaran. Selain Kadis PUPR, ada dua saksi lain yang turut diperiksa,” jelas Ricky.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona juga dikonfirmasi oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya.
BACA JUGA:Harimau Sumatera Terlihat Dekat Jalan Suoh–Liwa, Warga Diminta Waspada
Ia menyebutkan bahwa mantan bupati tersebut sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik dalam proses penyelidikan kasus ini.
“Pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona sudah dilakukan beberapa kali sebelumnya, dan hari ini kembali dilakukan untuk pendalaman,” ujar Armen.
Pantauan di lokasi menunjukkan, hingga pukul 22.50 WIB, proses pemeriksaan terhadap Dendi Ramadhona dan Zainal Fikri masih berlangsung di ruang Pidsus Kejati Lampung. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup oleh tim penyidik.