Ia berharap pembahasan ketiga Raperda dapat segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai jadwal.
“Kami yakin seluruh masukan DPRD bertujuan untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Pemerintah provinsi terbuka terhadap dialog dan penyempurnaan,” tambahnya.
Gubernur menegaskan, setiap perda yang dihasilkan harus berpihak pada kepentingan publik dan berorientasi pada pelayanan, pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat.
“Regulasi bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga instrumen perubahan. Hukum harus memudahkan masyarakat dan mendukung kemajuan daerah,” tandasnya.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Serahkan SK Pensiun kepada 137 PNS, Apresiasi Pengabdian Puluhan Tahun
Rapat paripurna juga melanjutkan agenda jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur atas enam Raperda usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Fauzi Heri.
Fauzi memastikan, seluruh materi enam Raperda telah disusun sesuai kewenangan provinsi dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
DPRD juga menjamin harmonisasi substansi antarperaturan agar tidak menimbulkan kekosongan hukum di tingkat daerah.
BACA JUGA:Deretan Jam Rolex Jadi Buruan Kolektor, Berikut Harganya
Enam Raperda usul inisiatif DPRD yang dibahas meliputi: percepatan perizinan pertambangan, perlindungan dan pemberdayaan petani, pengelolaan keuangan BLUD, keselamatan operasi penerbangan Bandara Radin Inten II, peningkatan mutu pendidikan, serta penyelenggaraan satu data daerah.
Fauzi menegaskan, pembahasan bersama eksekutif akan tetap mengedepankan prinsip partisipatif dengan melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat agar setiap perda memiliki dampak nyata dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Menutup rapat, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan bahwa seluruh masukan yang belum terakomodasi akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan Raperda berikutnya yang dijadwalkan pada 13–20 Oktober 2025.
Baik tiga Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi maupun enam Raperda inisiatif DPRD akan dibahas secara mendalam bersama panitia khusus, organisasi perangkat daerah, dan para pemangku kepentingan terkait, agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada masyarakat Lampung.