“Dalam dokumen tersebut juga disebutkan, setiap pembangunan di area Wider Setting TRHS harus diawali dengan kajian lingkungan agar keberlanjutan OUV dan status Warisan Dunia tetap terjaga,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dinas Kehutanan telah berkoordinasi dengan Bappeda Provinsi Lampung untuk melakukan overlay antara peta rencana jaringan jalan, peta pola ruang, dan peta Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Hasilnya, ditemukan adanya tumpang tindih antara koridor jalan yang direncanakan dengan lahan pertanian produktif yang berfungsi sebagai kawasan lindung.
“Berdasarkan kondisi tersebut, perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap trase jalan dan penyusunan langkah mitigasi dalam dokumen kajian lingkungan. Tujuannya agar pembangunan jalan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap TNBBS maupun lahan pangan produktif di sekitarnya,” pungkasnya.