Mereka menahan pasokan ke pabrik untuk menekan ketersediaan bahan baku, dengan harapan harga dapat naik dan potongan kadar air menurun.
“Saat ini petani mogok cabut singkong sampai batas waktu yang belum ditentukan. Tujuannya agar bahan baku di pabrik berkurang. Dampaknya mulai terasa, potongan yang semula 40–45 persen kini turun jadi 37 persen di pabrik Sinar Laut, dan pabrik BW juga mulai mengikuti,” ungkap Dasrul.
PPUKI berharap Gubernur Lampung segera mengeluarkan Perda atau Pergub tentang HAP singkong, agar seluruh pihak — baik petani maupun industri pengolah — memiliki pedoman harga yang adil dan kepastian hukum.
“Selama ini kebijakan hanya berupa instruksi tanpa kekuatan hukum. Kami minta ditetapkan dalam bentuk Perda atau Pergub supaya semua pihak patuh dan petani tidak terus dirugikan,” pungkasnya.