PPUKI Minta Gubernur Lampung Segera Tetapkan Payung Hukum Harga Singkong
Ist PPUKI desak harga singkong--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung mendesak Gubernur Lampung segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Harga Acuan Pembelian (HAP) singkong di tingkat petani.
Ketua PPUKI Provinsi Lampung, Dasrul Aswin, menilai kebijakan tersebut penting untuk memberikan payung hukum yang jelas terhadap penetapan harga singkong di daerah.
Menurutnya, tanpa dasar hukum yang kuat, harga singkong di Lampung masih bergantung pada kebijakan sementara dan kesepakatan sepihak dari pelaku industri.
“Perlu adanya aturan resmi agar harga singkong tidak terus berubah-ubah dan merugikan petani. Kalau sudah ada Perda atau Pergub, semua pihak wajib mematuhi,” ujar Dasrul, Kamis 9 Oktober 2025.
BACA JUGA:Komisi II DPRD Lampung Barat Gelar RDP Bahas Potensi, Regulasi, hingga Aset Daerah
Ia menjelaskan, dalam keputusan terbaru Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, pemerintah pusat memang tidak lagi menetapkan harga nasional singkong.
Kewenangan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Namun, kebijakan itu justru menimbulkan kebingungan di lapangan karena singkong tidak termasuk dalam kategori pangan lokal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Harga singkong dilimpahkan ke daerah dengan dasar Pasal 7 UU Pangan tentang pangan lokal. Padahal singkong bukan pangan lokal. Misalnya di Papua, sagu bisa diatur karena merupakan pangan utama masyarakat setempat. Tapi di Lampung, singkong lebih banyak untuk industri, bukan konsumsi,” jelasnya.
BACA JUGA:31 Pejabat Struktural dan Fungsional di Lampung Barat Dilantik
Dasrul menambahkan, meski pemerintah pusat sudah dua kali menerbitkan keputusan terkait HAP singkong, implementasinya tidak berjalan efektif.
Bahkan, baik Pj Gubernur Lampung Samsudin maupun Gubernur Rahmat Mirzani Djausal pernah mengeluarkan ketetapan harga pembelian singkong, namun tidak seluruh pelaku usaha menjalankan karena belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Menteri sudah dua kali keluarkan HAP, Pj Gubernur dan Pak Mirza juga pernah menindaklanjuti. Tapi karena belum ada dasar hukum, akhirnya tidak dijalankan secara konsisten. Maka kami minta Gubernur segera keluarkan payung hukum agar ada kepastian,” tegasnya.
Sebagai bentuk protes terhadap harga yang tidak stabil, para petani singkong di Lampung kini melakukan aksi mogok panen dan pencabutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




