Razman Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Masih Terlalu Ringan

Rabu 01-10-2025,15:35 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Selain hukuman badan, Razman juga dikenai denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.

Putusan ini menjadi babak baru dari konflik panjang antara dua pengacara yang kerap saling sindir di media dan ruang publik.

BACA JUGA:Lee Dong Gun Idap Penyakit Langka Ankylosing Spondylitis

Latar Belakang Kasus

Konflik antara Hotman dan Razman berawal dari berbagai pernyataan Razman di media dan media sosial yang dianggap menyudutkan Hotman Paris secara personal dan profesional. 

Salah satu yang menjadi sorotan adalah tudingan yang menyebut Hotman terlibat dalam praktik tidak etis dan perilaku menyimpang sebagai pengacara.

Merasa dirugikan secara nama baik, Hotman melaporkan Razman ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran UU ITE. 

BACA JUGA:Isu Putus Verrell dan Fuji, Ini Penjelasan Lengkapnya

Proses hukum pun bergulir, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Razman pada akhir September 2025.

Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Razman sempat menyangkal telah mencemarkan nama baik dan menyebut bahwa pernyataannya adalah bagian dari kritik dan kebebasan berpendapat.

Namun pengadilan berpendapat sebaliknya. Majelis hakim menyatakan bahwa apa yang disampaikan Razman telah melewati batas dan mengandung unsur fitnah serta penghinaan yang mencemarkan reputasi pribadi dan profesional Hotman Paris.

BACA JUGA:7 Artis Indonesia Sukses Menjadi Pengusaha Fashion dengan Label Sendiri

Reaksi Publik dan Dunia Hukum

Putusan terhadap Razman Nasution menuai beragam reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak mendukung putusan hakim sebagai bentuk penegakan hukum terhadap ujaran kebencian dan penyebaran fitnah di ruang digital.

Namun ada pula yang menganggap bahwa penggunaan UU ITE harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak membatasi kebebasan berpendapat secara berlebihan.

Hotman sendiri menekankan bahwa gugatan yang ia ajukan bukan karena tidak menerima kritik, melainkan karena pernyataan Razman dianggap telah menyerang martabat dan integritasnya sebagai advokat.

“Kritik itu boleh, tapi harus punya dasar. Jangan asal bicara, apalagi sampai menyebarkan fitnah yang merusak nama baik seseorang,” tegas Hotman.

BACA JUGA:Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Razman Nasution: Belum Putuskan Banding

Kategori :