Buruh Demo PTPN I Lampung Tuntut Status Tetap dan Kesejahteraan

Senin 22-09-2025,14:13 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Ratusan massa yang terdiri dari buruh perkebunan, serikat pekerja, hingga keluarga karyawan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PTPN I Regional 7 Lampung di Kedaton, Bandar Lampung, Senin 22 September 2025.

Aksi ini digelar untuk menyoroti kebijakan manajemen perusahaan yang dinilai merugikan para pekerja.

Mereka menuntut kepastian status kerja serta peningkatan kesejahteraan yang dianggap belum berpihak pada buruh.

Sejak pagi, massa sudah memadati halaman depan kantor pusat operasional PTPN I Regional 7.

BACA JUGA:Rekomendasi Jam Paling Banyak Dicari Tahun 2025

Mereka membawa spanduk dan poster berisi desakan agar perusahaan milik negara tersebut segera memberikan kepastian hukum bagi ribuan tenaga kerja harian lepas (THL) yang hingga kini belum memperoleh status tetap.

Salah satu koordinator aksi menegaskan banyak tenaga kerja telah mengabdi lebih dari satu dekade, namun nasibnya tetap tidak jelas.

“Bekerja puluhan tahun tapi status tidak jelas. Bagaimana kami bisa sejahtera jika setiap saat bisa diputus hubungan kerja tanpa kepastian? Ini yang kami perjuangkan,” ujarnya dalam orasi.

Selain menuntut status kerja, para buruh juga menyoroti sistem pengupahan yang dinilai masih jauh dari layak.

BACA JUGA:Lampung Barat 34 Tahun: Menyemai Harapan, Merawat Keberlanjutan

Mereka meminta perusahaan menyesuaikan standar gaji sesuai ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) serta memberikan jaminan sosial secara menyeluruh.

Menurut mereka, tanpa langkah konkret, kesejahteraan pekerja akan semakin terabaikan di tengah tekanan ekonomi yang terus meningkat.

Massa aksi yang tergabung dalam Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Cabang Lampung menyampaikan tiga poin tuntutan utama.

  1. Pertama, mereka meminta pengangkatan pekerja kontrak dan borongan menjadi karyawan tetap.
  2. Kedua, mereka menolak praktik perekrutan pekerja borongan oleh investor eksternal dan menuntut konversi status menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
  3. Ketiga, buruh mendesak perusahaan memberikan kompensasi berupa bonus setara satu bulan gaji penuh sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka.

BACA JUGA:Cara Klaim Saldo DANA Gratis Rp 212.000 dari Aplikasi Grand Cube

Aksi ini menunjukkan keresahan buruh terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada tenaga kerja.

Kategori :