Mereka menilai keberadaan tiang SUTET menurunkan nilai tanah, membatasi ruang gerak, hingga merugikan generasi mendatang karena lahan produktif tidak lagi bisa dimanfaatkan.
Aksi ini menjadi bentuk desakan publik agar pemerintah hadir menyelesaikan konflik tanah yang sudah berlangsung lebih dari empat dekade.
L@pakk menegaskan, jika tuntutan mereka tidak direspons, kasus ini akan dilaporkan ke tingkat nasional, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kapolri, hingga instansi terkait lainnya.
BACA JUGA:Wakapolda Lampung Resmi Buka Lomba Polisi Cilik 2025
“Tanah adalah hidup rakyat, tanah adalah napas rakyat, tanah adalah harga diri rakyat. Kami akan terus bersuara menolak ketidakadilan ini,” tutup perwakilan L@pakk.