Dari total 286 juta penduduk Indonesia, tercatat 192 juta jiwa berada pada usia produktif (14–65 tahun).
“Negara harus hadir untuk memberi kesempatan kerja bagi penduduk usia produktif, baik sebagai pencipta lapangan kerja maupun pencari kerja,” ujar Wihaji.
Ia juga mengajak pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk melaksanakan enam langkah strategis dalam tata kelola kependudukan menuju Indonesia maju, yaitu:
1. Seluruh penduduk menempuh wajib belajar 12 tahun.
2. Memiliki keterampilan atau kompetensi profesi.
3. Memiliki pekerjaan, baik sebagai job creator maupun job seeker.
4. Tersedianya investasi dan lapangan kerja yang mencukupi.
5. Seluruh penduduk berkontribusi melalui pajak penghasilan.
6. Perlindungan sosial universal, termasuk kesehatan dan jaminan hari tua.