Lampung Perkuat Pengawasan Pupuk Subsidi, Serapan Masih Rendah

Selasa 16-09-2025,17:39 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menegaskan bahwa pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di daerah terus diperketat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyaluran tepat sasaran sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan.

Menurut Elvira, pengawasan dilakukan secara berjenjang mulai dari Pupuk Indonesia sebagai holding hingga gudang kabupaten dan kios penyalur. 

“Kami bersama Tim KP3 provinsi dan kabupaten/kota, juga Satgas Pangan Polda, terus memantau distribusi pupuk. Jika ada indikasi pidana, kasus akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” ujarnya, Selasa 16 September 2025.

BACA JUGA:Disdag Bandar Lampung Siapkan Operasi Pasar di 126 Kelurahan Jelang Nataru

Saat ini, petani dapat memperoleh pupuk subsidi hanya dengan menunjukkan KTP. 

Namun, meski akses dipermudah, serapan pupuk bersubsidi di Lampung masih rendah.

Dari kuota yang disediakan, baru sekitar 40 persen yang terserap.

“Penyebabnya beragam, ada petani yang masih memiliki stok tahun lalu, atau kuota tahun ini lebih besar dari kebutuhan. Jika hingga akhir musim tanam September–November tetap rendah, kuota bisa saja dipindahkan ke provinsi lain,” jelasnya.

BACA JUGA:Harga Jam Tangan Richard Mille RM 052 Bisa Beli 2 Rumah Mewah di Bandar Lampung

Elvira menegaskan tidak semua pelanggaran terkait pupuk bersubsidi bisa dikategorikan pidana. 

“Yang masuk ranah pidana misalnya pupuk subsidi dikemas ulang dan dijual sebagai non-subsidi,” tegasnya.

Tahun 2025, Lampung mendapat alokasi pupuk subsidi urea 363.539 ton, NPK 403.280 ton, NPK formulasi khusus 13.606 ton, dan pupuk organik 10.249 ton. 

Namun, berdasarkan data per 11 Agustus 2025, realisasi penyaluran masih rendah.

BACA JUGA:Tak Ada Kata Sepakat, Aliansi Anti Narkoba Laporkan BNNP Lampung

Kategori :