Polisi Ungkap Korupsi Bantuan Sapi di Lampung Selatan, Negara Rugi Rp277 Juta

Senin 15-09-2025,21:28 WIB
Reporter : Wiji
Editor : Budi Setiawan

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Pada hari yang sama, Senin (15/9/2025), penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan resmi melimpahkan tersangka beserta berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut

Kategori :