LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menegaskan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan.
Pihaknya menilai perlu meluruskan informasi agar masyarakat tidak keliru dalam memahami mekanisme anggaran yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
Belakangan, publik sempat digegerkan dengan informasi yang menyebutkan BPO Bupati Lampung Selatan mencapai lebih dari Rp10,5 miliar per tahun.
Angka ini dibandingkan dengan klaim batas maksimal Rp1,45 miliar, sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Tekankan Sinergi Ulama dan Umara Jaga Keutuhan Bangsa
Namun, Pemkab Lampung Selatan menegaskan bahwa metode perhitungan tersebut tidak mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menuturkan bahwa asumsi perhitungan tersebut keliru.
“Oleh karena itu, perhitungan yang menyebutkan bahwa BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegasnya pada Selasa, 9 September 2025.
Penetapan BPO diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
BACA JUGA:10 Jam Penyedotan, Air di Basement Pemkab Hanya Surut 30 CM, BPBD Tambah Mesin Alkon
Pada Pasal 9 ayat (2), dijelaskan bahwa besaran BPO ditentukan berdasarkan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Untuk tahun 2025, PAD Kabupaten Lampung Selatan diproyeksikan mencapai Rp425,93 miliar.
Sesuai aturan, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.
Artinya, klaim yang menyebutkan batas maksimal hanya Rp1,45 miliar tidak sesuai dengan ketentuan yang sah.
BACA JUGA:Bersiap dari Sekarang! Cara Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran CPNS 2025