Polisi Tangkap Buronan Kasus Bajing Loncat di Panjang

Rabu 20-08-2025,17:29 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian muatan truk atau dikenal dengan aksi bajing loncat. 

Pelaku berinisial CR (25), warga Kampung Sawah, eks lokalisasi Pemandangan, Bandar Lampung, diamankan setelah hampir sembilan bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu 09 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di rumah kontrakan CR yang berada di Kampung Sawah, Panjang. 

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, membenarkan bahwa CR merupakan tersangka terakhir dari komplotan tiga orang pelaku.

BACA JUGA:Rumput Belum Layak, Bhayangkara FC Tunda Latihan di Pahoman

“Total pelaku ada tiga. Dua sudah kami proses lebih dulu, dan yang satu lagi yaitu CR ini baru tertangkap,” ujar Kompol Martono, Rabu 20 Agustus 2025.

Kasus ini berawal dari pencurian yang terjadi pada Selasa 26 November 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Soekarno-Hatta, Panjang, Bandar Lampung. 

Aksi tersebut cukup menyita perhatian masyarakat karena meningkatnya kejahatan bajing loncat di jalur lintas.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan dua sepeda motor untuk membuntuti truk bermuatan. 

BACA JUGA:Tinggal di Singapura, Nia Ramadhani Belajar Memasak Demi Anak

Setelah mendapati sasaran, salah satu pelaku nekat naik ke bak belakang truk, merobek terpal penutup, lalu mengambil barang bawaan berupa gula yang sedang diangkut kendaraan tersebut.

“Modus mereka adalah memanjat truk, merusak terpal penutup, lalu mengambil muatan di dalamnya,” jelas Martono.

Kini CR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Kategori :