MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan penarikan sumbangan dalam bentuk apapun, apalagi dengan menetapkan jumlah tertentu.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikbud Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, menuturkan pihaknya sudah mengingatkan seluruh sekolah agar tidak meminta sumbangan yang sifatnya diwajibkan.
“Kami sudah mengimbau pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan, termasuk sumbangan sukarela yang disertai ketentuan jumlah tertentu,” ujarnya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Meski demikian, ia menambahkan apabila ada orang tua murid atau masyarakat yang secara pribadi ingin memberikan bantuan, sekolah diperbolehkan menerima. Namun sifatnya harus benar-benar sukarela, tanpa nominal yang dipatok ataupun pernyataan tertulis di atas materai.
BACA JUGA:Jalan Berlubang di Sekitar Terminal Rajabasa Dikeluhkan Warga, Berbahaya Saat Hujan
“Kami tegaskan, sumbangan sukarela tidak boleh ada ketentuan nominal. Tidak perlu juga dibuat surat pernyataan. Aturan ini berlaku untuk seluruh SD dan SMP di Kota Bandar Lampung,” jelasnya.
Mulyadi juga meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan adanya praktik pungutan di sekolah.
“Kalau terbukti ada sekolah yang masih meminta sumbangan dengan menentukan jumlah, akan kami tindak tegas. Kami berharap orang tua tidak ragu melapor,” katanya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa SMPN 16 Bandar Lampung diduga melakukan penarikan sumbangan sukarela dengan besaran yang ditentukan pihak sekolah.
BACA JUGA:Puluhan Guru Honorer Datangi DPRD Bandar Lampung Tuntut Kejelasan Pengangkatan PPPK
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kepala SMPN 16 Bandar Lampung, Nuryah Indarwati. Ia menegaskan pihaknya tidak pernah mengatur jumlah sumbangan dari orang tua.
“Tidak ada ketentuan jumlah sumbangan. Misalnya kemarin, ada wali murid yang hanya memberikan Rp50 ribu. Karena sifatnya sukarela, berapapun boleh. Kalau tidak mampu, tidak masalah,” tuturnya.
Menurutnya, pertemuan pihak sekolah dengan wali murid beberapa waktu lalu bukan hanya membahas sumbangan, melainkan juga mengajak orang tua untuk ikut mengawasi anak-anak agar terhindar dari perilaku negatif.
Nuryah menjelaskan, sumbangan yang diberikan wali murid digunakan untuk menunjang berbagai kegiatan siswa, seperti kebutuhan guru honorer maupun kegiatan ekstrakurikuler.
BACA JUGA:DPRD Bandar Lampung Sampaikan Pandangan Umum Raperda Perubahan APBD 2025