Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi yang 25 Kali Beraksi di Bandar Lampung

Senin 18-08-2025,18:30 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 13 anak kunci letter T yang kerap digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak motor. 

Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa RA dan D memang pemain lama yang sudah terlatih dalam menjalankan pencurian kendaraan bermotor.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. 

Jika terbukti di pengadilan, ancaman hukumannya tidak main-main, yakni kurungan penjara maksimal sembilan tahun.

Kategori :