Dalam penangkapan itu, polisi menyita 13 anak kunci letter T yang kerap digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak motor.
Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa RA dan D memang pemain lama yang sudah terlatih dalam menjalankan pencurian kendaraan bermotor.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Jika terbukti di pengadilan, ancaman hukumannya tidak main-main, yakni kurungan penjara maksimal sembilan tahun.