Optimalisasi Dana Desa, lanjutnya, harus terukur, antara lain melalui perbaikan jalan desa, penyediaan air bersih, layanan kesehatan ibu-anak, penguatan ekonomi lewat BUMDes, dan penurunan kemiskinan ekstrem.
Ia mendorong agar penggunaan Dana Desa berfokus pada prioritas nasional, selaras regulasi, dan inklusif bagi kelompok rentan.
Adapun tujuan utama kerja sama ini meliputi:
1.Pencegahan – meningkatkan pemahaman regulasi, penilaian risiko, dan kepatuhan di tingkat desa.
BACA JUGA:Disway Group Tunjuk Mashudi Jadi Direktur Pemberitaan dan Jaringan, Siap Perkuat Strategi Nasional
2. Pendampingan hukum – pemberian nasihat hukum terkait pengadaan, kontrak, hingga penyelesaian sengketa sederhana.
3. Akuntabilitas & transparansi – percepatan digitalisasi proses. perencanaan–penganggaran–pelaporan dan publikasi informasi Dana Desa.
4. Optimalisasi manfaat – memastikan Dana Desa berdampak pada layanan dasar, penguatan ekonomi desa, dan pengurangan kemiskinan ekstrem sesuai kebijakan 2025.
BACA JUGA:4 Aktor Korea Ini Lebih Memilih Menikah Langsung daripada Melalui Proses Pacaran
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan kerja sama ini akan menjadi penguat ekosistem tata kelola desa.
Bupati/wali kota mengonsolidasikan perencanaan dan pembinaan, Kejaksaan memberi koridor pendampingan hukum, sementara pemerintah desa menjalankan program secara tertib, transparan, dan berorientasi hasil.