2.446 Desa di Lampung Jadi Sasaran Penguatan Tata Kelola Dana Desa
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kerja sama penguatan tata kelola Dana Desa di Provinsi Lampung resmi ditegaskan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara bupati/wali kota se-Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri di Gedung Sesat Agung Sai Bumi Wawai, Kota Metro, Kamis 14 Agustus 2025.
Kesepakatan ini memfokuskan sinergi pendampingan hukum, pencegahan penyimpangan, dan optimalisasi pemanfaatan Dana Desa di seluruh wilayah Lampung.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan kerja sama ini menjadi pondasi penting bagi pemerintah daerah dalam mendorong inovasi untuk memacu pertumbuhan ekonomi desa.
“Menurut kami, ini adalah pondasi bagi teman-teman di daerah untuk melakukan inovasi dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa,” ujarnya.
BACA JUGA:Lampung Targetkan Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Nasional
Langkah ini bersifat preventif untuk memastikan setiap rupiah Dana Desa tepat sasaran, berdampak pada layanan dasar, pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga transformasi desa digital.
Pendampingan oleh Kejaksaan akan menitikberatkan pada edukasi hukum, sistem peringatan dini, serta penguatan akuntabilitas dan transparansi melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaporan yang tertib.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani, menyebut Kejaksaan Negeri di daerah akan menjadi mitra teknis pemerintah, termasuk dalam asesmen risiko, pendampingan kontrak, dan pembinaan agar terhindar dari penyimpangan administrasi maupun tindak pidana korupsi.
Di Lampung, terdapat 2.446 desa yang menjadi sasaran penguatan tata kelola melalui skema ini.
BACA JUGA:BYD Cetak Penjualan 4.195 Unit di GIIAS 2025, Tren Mobil Listrik Meningkat
Secara nasional, alokasi kumulatif Dana Desa periode 2015–2024 mencapai Rp609,9 triliun, dengan pagu 2025 sebesar Rp71 triliun, sehingga total mencapai Rp680,9 triliun.
“Tentu ini memerlukan strategi yang lebih kuat guna meminimalisir potensi penyimpangan, serta penguatan mitigasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” tegas Reda.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, menilai kerja sama ini sebagai langkah penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan pelayanan publik.
“Kerja sama ini diharapkan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kedua pihak serta mendorong kemajuan pembangunan desa,” kata Yandri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




