Di Mesuji, warung-warung di Kecamatan Tanjung Raya bahkan menjual merek QQ dan Surya Jaya tanpa pita cukai.
Harga per bungkus hanya Rp10 ribu hingga Rp12 ribu, membuatnya jadi pilihan utama pembeli berpenghasilan pas-pasan.
Seorang penjual yang enggan menyebutkan namanya mengaku, meski keuntungan tidak besar, permintaan tetap tinggi.
“Kalau rokok resmi, harga bisa Rp25 ribu sampai Rp38 ribu per bungkus. Pembeli jelas pilih yang lebih murah,” katanya.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Dukung Penuh Survei Seismik 2D untuk Perkuat Ketahanan Energi
Angra, pedagang rokok berusia 40 tahun, menambahkan bahwa setiap merek ilegal punya pemasok berbeda.
Mereka berkeliling menawarkan produk, memastikan stok tak pernah kosong. “Paling mahal yang saya jual Rp15 ribu, itu pun laris,” ujarnya sambil tersenyum tipis.
Rokok ilegal memang menawarkan harga miring, namun di balik itu, ada potensi kerugian negara dari pajak yang tak masuk kas.
Dan selama pembeli masih terbuai murahnya harga, peredaran rokok ilegal di Lampung akan terus berhembus, setebal asap di udara.