Kejari Lampung Timur Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Mes Guru MAN Cendekia

Kamis 17-07-2025,22:40 WIB
Reporter : Enrique Ferari
Editor : Budi Setiawan
Kejari Lampung Timur Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Mes Guru MAN Cendekia

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur berhasil menangkap seorang buronan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Cendekia (Gedung C) MAN Cendekia di Kabupaten Lampung Timur yang berasal dari dana APBD tahun anggaran 2021.

Tersangka yang ditangkap adalah Husni Mubarok alias Sofyan, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Lampung Timur. 

Ia diamankan oleh tim Intelijen Kejaksaan pada Rabu sore, di sebuah warung makan Padang Puti Minang di Jalan Terusan Ryacudu, Kota Bandar Lampung.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur tertanggal 17 Mei 2024. 

BACA JUGA:Desa Karangrejo Bagikan BLT DD Tahap Dua dan Laksanakan Monev DD Tahap Pertama Tahun 2025

Tersangka dituduh terlibat dalam praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) serta penyimpangan dana dalam proyek senilai Rp2,266 miliar tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Timur, Dr. M. Roni, menyatakan bahwa tersangka sudah lama menjadi target tim karena sikapnya yang tidak kooperatif dan selalu menghindari proses hukum.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja tim yang telah melakukan pemantauan secara intensif,” ujar Dr. Roni saat menyampaikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (17 Juli 2025).

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Mes Guru di lingkungan MAN Cendekia Lampung Timur. 

BACA JUGA:Pengukuran Ulang HGU SGC Jadi Sorotan, Pakar: Tak Perlu Izin dari Pemegang Hak

Proyek yang dibiayai oleh APBD 2021 itu diduga mengalami mark-up anggaran, pengadaan barang fiktif, serta pengaturan pemenang tender secara tidak sah.

"Ini merupakan bagian dari komitmen kami menindak tegas segala bentuk penyimpangan dana pembangunan, khususnya yang melibatkan proyek strategis seperti Gedung Cendekia di Lampung Timur," tegas Dr. Roni.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Kategori :