Inspektorat Pesbar Lacak Alamat Rekanan Proyek Bermasalah

Inspektorat Pesbar Lacak Alamat Rekanan Proyek Bermasalah

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih melacak alamat para rekanan proyek infrastruktur bermasalah di Kabupaten Pesbar yang terjadi sejak 2014-2020 silam yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp15 miliar, dan kerugian Negara itu baru dikembalikan sebesar Rp500 juta.

Inspektur Kabupaten Pesbar, Henri Dunan, S.E, S.H, M.H., mengatakan kini Inspektorat masih melacak alamat rekanan itu melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

“Mudah-mudahan mereka (rekanan-Red) tidak bisa menghindar, pasalnya, karena NIK itu merupakan identitas tunggal. Kita akan melacak NIK dan NPWP para rekanan itu, karena seperti NIK itu jika pihak rekanan pindah alamat, tapi NIK mereka tidak bisa berubah,” kata Henri.

Dijelaskannya, untuk memaksimalkan pelacakan itu, Inspektorat akan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat dengan melacak melalui database kependudukan. 

BACA JUGA:Remisi Khusus Natal di Rutan Krui Nihil

Untuk itu, diharapkan tidak ada kendala, sehingga alamat pihak rekanan proyek bermasalah yang belum mengembalikan kerugian Negara itu bisa segera ditemukan dan mudah-mudahan ada progresnya.

“Yang jelas kita masih terus berupaya agar progress pengembalian kerugian Negara oleh pihak rekanan proyek bermasalah itu bisa lebih maksimal kembali. Mengigat, kerugian Negara yang ditimbulkan itu cukup besar,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yayan Indriyana mengatakan hingga hari ini belum ada progres pengembalian yang dilakukan oleh pihak rekanan atas kerugian negara yang ditimbulkan, bahkan pihaknya berencana akan mengembalikan berkas persoalan tersebut ke Inspektorat Pesisir Barat.

“Sampai saat ini belum ada progres penambahan pengembalian yang dilakukan oleh rekanan, baru sekitar kurang lebih Rp500 juta dari 53 SKK yang telah kita undang sebelumnya untuk melakukan pengembalian, akhir bulan ini rencananya akan kita kembalikan ke Inspektorat berkasnya,” katanya.

BACA JUGA:Berkelakuan Baik, 2 Napi Lapas Way Kanan Menerima Remisi Natal

Ia menyebut terdapat beberapa kendala terkait progres pengembalian kerugian negara tersebut yang paling utama adalah tidak valid nya alamat rekanan sehingga SKK yang di kirim melalui jasa pengiriman banyak yang dikembalikan karena alamat yang dituju tidak ditemukan hal tersebut yang menghambat upaya penagihan.

“Karena SKK yang kita kirim melalui jasa pengiriman banyak yang dikembalikan karena alamatnya sudah tidak valid, karena kerugian itu kan terjadi sejak tahun 2014-2020 mungkin rekanan sudah banyak pindah atau bagaimana kita tidak tahu itu juga yang hingga saat ini terus kita koordinasikan dengan Inspektorat karena kewenangan kita hanya penagihan,” ujarnya.

Sebab kata dia, Inspektorat yang memiliki kewenangan untuk menentukan langkah yang akan diambil ketika pihak rekanan tidak menggubris surat penagihan yang disampaikan, sehingga pihaknya tidak ingin menyalahi terkait langkah yang akan diambil apabila sampai akhir tahun ini pihak rekanan tidak mengembalikan kerugian negara itu. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: