Selain kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih variasi merah, satu bilah senjata tajam jenis golok, satu helai kaos hitam, satu celana panjang levis hitam, satu topi coklat, dan satu masker warna hitam.
Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.