Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Hadapi Sidang Dugaan Pemerasan

Selasa 08-07-2025,19:28 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan
Eksepsi Ditolak, Nikita Mirzani Hadapi Sidang Dugaan Pemerasan

Ia menyatakan kerinduannya yang mendalam karena jarak fisik selama penahanan di Rutan Pondok Bambu. 

Suasana haru semakin kental saat ia memohon dukungan dan doa agar tetap tegar menjalani proses hukum 

Tak hanya menangis, Nikita juga melakukan aksi solidaritas publik. Ratusan pendukungnya turut hadir di luar gedung pengadilan membawa spanduk bertuliskan “Bebaskan Nikita, Korban Kriminalisasi”, sebagai bentuk dukungan moral.

BACA JUGA:Revalina Mantap Berhijab, Tak Takut Sepi Job di Dunia Hiburan

Jaksa menjerat Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, dengan beberapa pasal:

- Pasal 45 Ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B Ayat (2) UU ITE (menggunakan ancaman atau pemerasan via elektronik)

- Pasal 369 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) (pemerasan)

- Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP (pencucian uang)

BACA JUGA:Ahmad Dhani Kembali Soroti Masa Lalu dengan Maia Estianty Lewat Video, Singgung Isu KDRT

Menurut dakwaan, mereka diduga memeras Reza Gladys sebesar Rp4 miliar dan mengalihkan dana tersebut untuk tujuan pribadi, salah satunya membayar angsuran rumah. 

Barang bukti yang disita aparat meliputi uang miliaran rupiah di rekening, satu unit mobil Xpander, alat komunikasi, dan sejumlah dokumen penting 

Nikita membantah keras tuduhan tersebut dan menuding pihak berwenang melakukan kriminalisasi. Dia menuding JPU melakukan manipulasi dakwaan, dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk membongkar praktik mafia skincare serta lembaga yang melindungi produk ilegal. 

“Saya menyuarakan edukasi tentang bahaya skincare ilegal yang menggunakan jarum tanpa pengawasan medis,” ujar Nikita 

BACA JUGA:Sumber Kekayaan Syifa Hadju, Aktris Muda yang Memilih Vakum dari Dunia Akting

Dengan eksepsi ditolak, jalur hukum dibuka lebar untuk tahapan selanjutnya. Sidang akan memasuki fase pembuktian, termasuk menghadirkan saksi dari kedua belah pihak. 

Majelis Hakim akan memutuskan penolakan eksepsi dalam sidang mendatang dan menentukan apakah perkara diteruskan ke agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Kategori :